Sabtu, 02 April 2011

Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu

Untuk memudahkan pengertiannya secara garis besar istilah desain tata letak sirkuit terpadu dibagi dua yaitu: desain tata letak dan sirkuit terpadu yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut :
• Sirkuit terpadu (circuit layouts)
Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik;
• Desain tata letak
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dasar Hukum
Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST), dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Obyek dan Perlindungan
1. Yang orisinil, DTLST dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain; Yang bukan merupakan sesuatu yang umum (commonplace) bagi para pendesain.
2. Yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.

Subyek Dari Hak Desain Tata Letak Terpadu
1. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak DTLST diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan.

Jangka Waktu Perlindungan
Ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak DTLST adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan terhadap hak DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan;
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.

Hak Pemegang Hak DTLST
Pemegang hak DTLST memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak eksklusif :
Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak megajukan gugatan secara perdata dan atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang di beri hak DTLST.

Prosedur Mengajukan Permohonan Pendaftaran
Permohonan pendaftaran DTLST diajukan kepada Ditjen HKI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan yang memuat:
• Tanggal, bulan, dan tahun surat pemohonan
• Nama, alamat lengkap dan kewarganegaran pendesain
• Nama, alamat lengkap dan kewarganegaran pemohon
• Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri :
• Salinan gambar atau foto serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya
• Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya
• Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam butir (1).
3. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain
4. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain yang bersangkutan
5. Membayar biaya permohonan.
Untuk mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanggal diterimanya permohonan, syarat minimal yang harus dipenuhi pemohon adalah:
• Mengisi formulir permohonan
• Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari desain yang dimohonkan
• Membayar biaya permohonan.
Hal ini untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan, yang berlaku sebagai tanggal berlakunya perlindungan atas DTLST. Namun, kekurangannya harus segera dipenuhi oleh pemohon.
Apabila ternyata terdapat kekurangan syarat-syarat dalam permohonan tersebut maka Ditjen HKI memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas pemintaan pemohon.
Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Ditjen HKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali, dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Ditjen HKI tidak dapat ditarik kembali.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain.
Pemohon yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa dan harus memilih domilsili hukum di wilayah Republik Indonesia.

Pengalihan Hak
Hak DTLST dapat dialihkan dengan cara :
1. pewarisan,
2. hibah,
3. wasiat,
4. perjanjian tertulis,
5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak DTLST disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum DTLST pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pengalihan tersebut tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak DTLST kemudian diumumkan dalam Berita Resmi DTLST. Pengalihan hak DTLST tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun dalam daftar umum DTLST.

Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh memuat ketentuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha.

Pembatalan
DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 cara, yaitu:
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak
DTLST yang terdaftar dapat dibatalkan oleh Ditjen HKI atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima lisensi yang tercatat dalam daftar umum DTLST, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan
Gugatan pembatalan pendaftaran dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 UU DTLST kepada pengadilan niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut disampaikan kepada Ditjen HaKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan.

Ketentuan Pidana
1. Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)
2. Barang Siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) dan atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah)
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar