Sabtu, 02 April 2011
DESAIN INDUSTRI
DESAIN INDUSTRI Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakannya
Ruang Lingkup
1. Melaksanakan hak yang dimilikinya sendiri
2. Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian pemakaian hak desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri . Pengertian kepentingan yang wajar adalah :
1. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan apa bila desain industri digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tersebut
2. Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya
Lingkup Desain Industri yang dilindungi meliputi Desain industri yang baru tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.
Dasar Hukum
• Desain industri diberikan atas dasar permohonan
• Setiap permohonan : hanya dapat untuk satu desain industri
• Untuk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki unsur yang sama
Jangka waktu perlindungan
Perlindungan hukum terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Isi permohonan
1. Tanggal, bulan dan tahun
2. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain
1. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
2. Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
3. Nama negara dan tanggal penerimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
Kelengkapan permohonan
1. Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan
2.
3.
Pemeriksaan permohonan
• Asas kebaharuan (novelty)
• Pengajuan pendaftaran pertama.
• Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pada hak cipta, kebaharuan ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis
Orisinal dan yang pertama
• Orisinal berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang menciptakan atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikannya
• Asas yang pertama berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yang mendesain
Dianggap baru
• Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
• Pengungkapan adalah pengung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran
Keikutsertaan dalam pameran
a. Tidak dianggap telah diumumkan bila dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal penerimaannya desain tersebut.
b. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar
c. Telah digunakan pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Subyek hak desain industri
• Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain
• Jika dibuat dalam hubungan kerja/pesanan bila tidak diperjanjikan lain pemegangnya adalah pemberi kerja --> pendesainnya adalah pembuat
• Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kepada mereka
Pengalihan Hak
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
1. pewarisan,
2. hibah,
3. wasiat,
4. perjanjian tertulis
5. sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumen dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri dan membayar biaya.
Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tersebut dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri. Perjanjian lisensi wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar